Thursday, 18 February 2016

pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)



1. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
`KTSP yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP.  Penyusunan KTSP yang dipercayakan pada masing tingkat satuan pendidikan ini hampir senada dengan prinsip implementasi KBK (Kurikulum 2004) yang disebut Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Prinsip ini diimplementasikan untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka. 
Prinsip Pengelolaan KBS ini mengacu pada “kesatuan dalam kebijaksanaan dan keberagaman dalam pelaksanaan”. Yang dimaksud dengan “kesatuan dalam kebijaksanaan” ditandai dengan sekolah-sekolah menggunakan perangkat dokumen KBK yang “sama” dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan “Keberagaman dalam pelaksanaan” ditandai dengan keberagaman silabus  yang akan dikembangkan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya.
 KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
            Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum terbarudi indonesia yang disarankan untuk dijadikan rujukan oleh para pengembang kurikulum ditingkat satuan pendidikan. KTSP merupakan kurikulum berorientasi pada pencapaian kompetensi, oleh sebab itu kurikulum ini merupakan penyempurna dari kurikulum berbasis kompetensi atau yang kita kenal dengan KBK. Ini dapat dilihat dari unsur yang melekat pada KTSP itu sendiri, yakni adanya standar kompetensi dan kompetensi dasar serta adanya prinsip yang sama dalam pengelolaan kurikulum yakni yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Standar kompetensi dan kompetensi dasar dapat kita lihat dari standar Isi (SI), yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang selanjutnya SI dan SKL itu harus dijadikan salah satu rujukan dalam salah satu kurikulum disetiap satuan pendidikan. Sedangkan KBS merupakan salah satu prinsip pengembangan yang dirancang untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengelola serta menilai hasil proses pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan serta daerah mana itu berada.
            Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, lahir dari semangat otonomi daerah, dimana urusan pendidikan tidak semuanya bertanggung jawab pusat, akan tetapi sebagian menjadi tanggung jawab daerah, oleh sebab itu dilihat dari pola atau model pengembanganya.
            KTSP marupakan salah satu model kurikulum yang bersifat desentralistik. Pada bagian ini akan diuraikan tentang pengertian tujuan atau landasan pengembangan, prinsip-prinsip pengembangan dan komponen KTSP
1.      Pengertian dan Karakteristik KTSP
Dalam standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulim operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
2.      Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Dengan demikian, melalui KTSP diharapkan dapat mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara parrtisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan secara nasional hanya berperan sebagai pelaksana kurikulum itu sendiri.
            Secara khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah :
 a. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
 b. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. Pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, disekolah hanya berfungsi melaksanakan kurikulum yang btelah tersusun secara terpusat.
 c. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Sekolah dengan KTSP nya tidak lagi hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum yang telah diatur pusat, akan tetapi juga sebagai pengambil kepuyusan tentang pengembangan dan implemntasi kurikulum.
Proses Penyusun KTSP Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun KTSP yaitu:
a. Analisis Konteks
1) Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kemampuan kelulusan sebagai sumber dan acuan penyusunan KTSP.
2) Menganalisis kondisi yang ada dari satuan pendidikan yang meliputu peserta didik, pendidik dan tenag pendidikan,sarana dan prasarana, biaya dan program-program.
3) Menganalisis peluang dan tantangan tyang ada dimasyarakat dan lingkungan sekitar.
b. Mekanisme Penyusunan
1) Tim Penyusun Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMK, terdiri atas guru, konselor, dan kepal sekolah sebagai ketua merangkap anggota.
2) Kegiatan Penyusun KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja/lokakarya sekolah yang diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru.
3) Pemberlakuan Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setalah mendapat pertimbangan dari komite sekolah. 
Kelebihan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
1. Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal.
2. Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
3. KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa. Sekolah dapat menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh daerah kawasan wisata dapat mengembangkan kepariwisataan dan bahasa inggris, sebagai keterampilan hidup.
4. KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat. Karena menurut ahli beban belajar yang berat dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
5. KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
6. Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
7. Kurikulum sangat humanis, yaitu memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan isi/konten kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa dan kondisi daerahnya masing-masing.
8. Menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi terutama di sekolah yang berkaitan dengan pekerjaan masyarakat sekitar.
9. Standar kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social budaya.
10. Berbasis kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan oleh lingkungan.
11. Pengembangan kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan) sehingga pemerintah dan masyarakat bersama-sama menentukan standar pendidikan yang dituangkan dalam kurikulum.
12. Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untyuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran sehingga dapat mengakomodasikan potensi sekolah kebutuhan dan kemampuan peserta didik, serta kebutuhan masyarakat sekitar sekolah.
13. Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
14. Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi individual.
15. Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
16. Evaluasi berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
17. Berpusat pada siswa.
18. Menggunakan berbagai sumber belajar.
19. kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan
Sedangkan kelemahan dari kurikulum KTSP :
1. Kurangnnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada. Minimnya kualitas guru dan sekolah.
2. Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP .
3. Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik kosepnya, penyusunannya,maupun prakteknya di lapangan
4. Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam, sebagai syarat sertifikasi guru untukmendapatkan tunjangan profesi.

No comments:

Post a Comment