Landasan Ideal
Dalam Undang-Undang Pendidikan Nomor 4 tahun 1950
tentang dasar-dasar pendiidkan dan pengajaran sekolah pada Bab III Pasal 4
tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk
manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab tentang kesejahtearaan masyarakat dan tanah air.
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam
buku Program Akta Mengajar VB, componen bidang studi pendidikan Moral Pancasila
(1984/1985) dikemukakan seperti berikut :
“Sistem Pendidikan Nasional Pancasila ahila sistem
pendidikan nasional Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkan dan
telestarikan Pancasila. Predikat Pancasila perlu ditonjolkan sebagai identitas
sistem karena pada hakekatnya secara intrinsik Pancasila adalah kepribadian
(identitas sistem kenegaraan RI dengan segala jenis implikasinya terhadap
subsistem dalam negara).
Pendidkan nasional adalah sistem kelembagaan yang
bertanggung jawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan Pancasila
dan kebudayaan nasional.” (Fuad Ihsan 2005: 120-123).
Dalam pembukaan (prembule) UUD 1945, antara
lain termaktub : “ Atas berkat Ramat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada
itu untuk membentuk statu pemerintahan negara republik Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
statu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam statu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dab beradap, persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan statu keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari pernyataan-pernyataan di atas jelaslah bahwa
landasan ideal Pendidikan nasional adalah Pancasila.
Landasan Konstitusional
Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan
constitucional/Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi :
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa
pemerintah :
1. Memajukan
kesejahteraan umum.
2. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
3. Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban
relajar yang memberi desempatan dan mengharuskan relajar lepada setiap anak
ingá usia tertentu (sekurang-kurangnya usia 13 tahun). UUD 1945 menginginkan
adanya suatu sistem pengajaran nasional yang disesuaikan dengan kebudayaan dan
tuntutan nasional. Usaha-usaha ke arah itu sudah banyak dilakukan melalui
pembaharuan pendidikan di Indonesia.
Landasan
Operasional
Landasan operasional bagi pembangunan negara, termasuk
pendidikan ialah ketetapan MPR tentang GBHN.
GBHN disebut landasan operasional karena memberikan
garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai
tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita, seperti
yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. sebagai contoh dalam GBHN 1988
dirumuskan tujuan pendidikan yaitu untuk membentuk manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,
berdisiplin, bekerja keras dan tanga, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan
terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
Hendaknya setiap pelaksana pendidikan, orang tua,
dosen, guru-guru, dan pegawai serta petugas-petugas pendidikan lainnya
mengetahui isi dan jiwa GBHN, mengetahui ketentuan/peraturan-peraturan yang
harus diikuti, agar pendidikan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik
sebagai unsur penting pembangunan negara.
Berikut ini dikemukakan Ketetapan MPR Sejak tahun
1966-2003 sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan
pendidikan nasional :
1. TAP MPRS No.
XXVII/1966 Bab II Pasal 3
Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila,
tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan dan isi UUD 1945.
2. TAP MPR No.
IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia-manusia
pembangunan yang Pancasila dan untuk membentuk manusia Pancasila yang sehat
jasmani dan roanilla, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dan mengembangkan
aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan
disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama
manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD1945.
3. TAP MPR No.
IV/MPR/1978
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan
bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan,
keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal
semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang
dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa.
4. TAP MPR No.
II/MPR/1983
Pendidikan nasional bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap
Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan, dan cinta tanah air
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangundirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
5. TAP MPR No.
II/MPR/1988
Pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang
Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras,
bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan
rohani.
6. Bab II Pasal
4 UU RI No. 2 tahun 1989
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
7. Undang-undang
No. 20 Tahun 2003
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional : Peraturan perundang-undangan ini disahkan tanggal 8
Juli 2003. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun
2003, fungsi pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional adalah
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Dibandingkan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, Undang-Undang
No. 20/2003 memuat lebih banyak aturan baru terutama yang mendukung aspek
akuisisi pengetahuan, penciptaan pengetahuan dan penyebaran pengetahuan.
No comments:
Post a Comment