Pengertian Layanan Bimbingan Perseorangan
1. Menurut Hellen dalam bukunya
Bimbingan dan Konseling, layanan konseling perorangan/individual, yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik/konseli mendapat
layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam
rangka pembahasan pengentasan masalah pribadi yang diderita konseli.[2]
2. Menurut Prayitno dan Erman, layanan
konseling perorangan merupakan layanan yang amat khas, yaitu komunikasi
langsung tatap muka antara konselor dan konseli.
3. Layanan konseling perorangan
yang memungkinkan peserta didik/ konseli mendapatkan layanan langsung secara
tatap muka dengan guru pembimbing atau konselor.
4.
Layanan
Konseling Perorangan; layanan yang memungkinan peserta didik mendapatkan
layanan langsung tatap muka (secara perorangan) untuk mengentaskan permasalahan
yang dihadapinya dan perkembangan dirinya.
5. Dari pengertian di atas dapat
disimpulkan layanan konseling perorangan adalah salah satu layanan yang
digunakan oleh konselor dalam rangka pengentasan masalah dan perkembangan
pribadi konseli secara face to face.
Layanan konseling perorangan
merupakan pelayanan khusus dalam hubungan langsung tatap muka antara konselor
dan konseli. Dalam kaitan itu, konseling dianggap sebagai upaya layanan yang
paling utama dalam pelaksanaan fungsi pengentasan masalah konseli. Bahkan
dikatakan bahwa konseling merupakan “jantung hatinya” pelayanan bimbingan
secara menyeluruh. Hal ini berarti agaknya bahwa apabila layanan konseling
telah memberikan jasanya, maka masalah konseli akan teratasi secara efektif dan
upaya-upaya bimbingan lainnya tinggal mengikuti atau berperan sebagai
pendamping. Atau dengan kata lain, konseling merupakan layanan inti yang
pelaksanaannya menuntut persyaratan dan mutu usaha yang benar-benar tinggi.
Ibarat seorang jejaka yang menaksir seorang gadis, apabila jejaka itu telah mampu
memikat “jantung hati” gadis itu, maka segala urusan dan kehendak akan dapat
diselenggarakan dan dicapai dengan lancar.
Implikasi lain pengertian “jantung
hati” ialah apabila seorang konselor telah menguasai dengan
sebaik-baiknya apa, mengapa dan bagaimana pelayanan konseling itu (dalam arti
memahami, mengahayati, dan menerapkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan
dengan berbagai dan teknologinya), maka dapat diharapkan ia akan dapat
menyelenggarakan layanan-layanan bimbingan lainnya dengan tidak mengalami
banyak kesulitan.
Isi konseling menyangkut berbagai
segi kehidupan dan perkembangan konseli yang mungkin perlu dikaitkan pada
layanan-layanan orientasi dan informasi, penempatan dan penyaluran, serta
bimbingan belajar. Dalam hubungan itu semua dapat mengerti bahwa layanan
konseling bersangkutan dengan jenis-jenis layanan bimbingan lainnya, dan dengan
segenap fungsi bimbingan konseling.
Materi yang dapat diangkat melalui
layanan konseling perorangan ini ada berbagai macam, yang pada dasarnya tidak
terbatas. Layanan ini dlilaksanakan untuk seluruh masalah peserta didik secara
perrangan (dalam berbagai bidang bimbingan, yaitu bimbingan pribadi, sosial,
belajar dan karier)
Tujuan Layanan Bimbingan
Perseorangan
Menurut Gibson, Mitchell &
Basile ada sembilan tujuan dari konseling perorangan yakni:
1.
Tujuan
perkembangan yakni klien dibantu dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya
serta mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi pada proses tersebut (seperti
perkembangan kehidupan sosial, pribadi, emosional, kognitif, fisik dan
sebagainya).
2.
Tujuan
pencegahan yakni konselor membantu klien menghindari hasil-hasil yang tidak
diinginkan.
3.
Tujuan
peningkatan yakni konseli dibantu oleh konselor untuk mengembangkan
keterampilan dan kemampuan.
4.
Tujuan
perbaikan yakni konseli dibantu mengatasi dan/atau menghilangkan perkembangan
yang tidak diinginkan.
5.
Tujuan
penyelidikan yakni menguji kelayakan tujuan untuk memeriksa pilihan-pilihan,
pengetesan keterampilan, dan mencoba aktivitas baru dan berbeda dan sebagainya.
6.
Tujuan
penguatan yakni membantu konseli untuk menyadari apa yang dilakukan, difikirkan
dan dirasakan sudah baik.
7.
Tujuan
kognitif yakni menghasilkan fondasi dasar pembelajaran dan keterampilan
kognitif.
8.
Tujuan
fisiologis yakni menghasilkan pemahaman dasar dan kebiasaan untuk hidup sehat.
9.
Tujuan
psikologis yakni membantu mengembangkan keterampilan sosial yang baik, belajar
mengontrol emosi, mengembangkan konsep diri positif dan sebagainya.
10. Prayitno (2004:4) menyatakan bahwa
tujuan umum layanan konseling perorangan adalah pengentasan masalah konseli dan
hal ini termasuk ke dalam fungsi pengentasan. Lebih lanjut Prayitno
mengemukakan tujuan khusus konseling ke dalam 5 hal yakni fungsi pemahaman,
fungsi pengentasan, fungsi pengembangan/pemeliharaan, fungsi pencegahan dan
fungsi advokasi.
Pelaksanaan Layanan Bimbingan
Perseorangan
1. Perencanaan yang meliputi
kegiatan: (a) mengidentifikasi klien, (b) mengatur waktu pertemuan, (c)
mempersiapkan tempat dan perangkat teknis pelayanan, (d) menetapkan fasilitas layanan,
(e) menyiapkan kelengkapan administrasi.
2. Pelaksanaan yang meliputi
kegiatan: (a) menerima klien, (b) menyelanggarakan perstrukturan, (c) membahas
masalah klien dengan menggunakan teknik-teknik, (d) mendorong pengetasan
masalah klien (bisa digunakan teknik-teknik khusus), (e) memantapkan komitmen
klien dalam pengentasan masalahnya, (f) melakukan penilaian segera.
3. Melakukan evaluasi jangka pendek.
4. Menganalisis hasil evaluasi
(menafsirkan hasil konseling perorangan yang telah dilaksanakan).
5. Tindak lanjut yang meliputi
kegiatan: (a) menetapkan jenis arah tindak lanjut, (b) mengumonikasikan rencana
tindak lanjut kepada pihak-pihak terkait, (c) melaksanakan rencana tindak
lanjut.
6. Laporan yang meliputi kegiatan: (a) menyusun laporan
layanan konseling perorangan, (b) menyampaikan laporan kepada kepala sekolah
atau madrasah dan pihak yang terkait, dan (c) mendokumentasikan laporan.
Dalam referensi lain pelaksanaan layanan konseling
perorangan ada tiga tahap, yaitu:
Ø
Tahap Awal
Tahap ini terjadi dimulai sejak konseli menemui konselor
hingga berjalan sampai konselor dan konseli menemukan masalah konseli. Pada
tahap ini beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya :
· Membangun
hubungan konseling yang melibatkan konseli (rapport). Kunci keberhasilan
membangun hubungan terletak pada terpenuhinya asas-asas bimbingan dan
konseling, terutama asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan; dan kegiatan.
· Memperjelas
dan mendefinisikan masalah. Jika hubungan konseling sudah terjalin dengan baik
dan konseli telah melibatkan diri, maka konselor harus dapat membantu
memperjelas masalah konseli.
· Membuat
penaksiran dan perjajagan. Konselor berusaha menjajagi atau menaksir
kemungkinan masalah dan merancang bantuan yang mungkin dilakukan, yaitu dengan
membangkitkan semua potensi konseli, dan menentukan berbagai alternatif yang
sesuai bagi antisipasi masalah.
·
Menegosiasikan kontrak. Membangun perjanjian antara konselor dengan konseli,
berisi : (1) Kontrak waktu, yaitu berapa lama waktu pertemuan yang diinginkan
olehkonselidan konselor tidak berkebaratan; (2) Kontrak tugas, yaitu berbagi
tugas antara konselor dan konseli; dan (3) Kontrak kerjasama dalam proses
konseling, yaitu terbinanya peran dan tanggung jawab bersama antara konselor
dan konseling dalam seluruh rangkaian kegiatan konseling.
Ø
Inti (Tahap Kerja)
Setelah tahap Awal dilaksanakan dengan baik, proses
konseling selanjutnya adalah memasuki tahap inti atau tahap kerja. Pada tahap
ini terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya :
·
Menjelajahi dan mengeksplorasi masalah konseli lebih dalam.
·
Penjelajahan masalah dimaksudkan agar konseli mempunyai perspektif dan
alternatif baru terhadap masalah yang sedang dialaminya.
· Konselor
melakukan reassessment (penilaian kembali), bersama-sama konseli meninjau
kembali permasalahan yang dihadapi konseli. Menjaga agar hubungan konseling
tetap terpelihara.
Hal ini bisa terjadi jika : konseli merasa senang terlibat
dalam pembicaraan atau waancara konseling, serta menampakkan kebutuhan untuk
mengembangkan diri dan memecahkan masalah yang dihadapinya. Konselor berupaya
kreatif mengembangkan teknik-teknik konseling yang bervariasi dan dapat
menunjukkan pribadi yang jujur, ikhlas dan benar – benar peduli terhadap
konseli. Proses konseling agar berjalan sesuai kontrak. Kesepakatan yang telah
dibangun pada saat kontrak tetap dijaga, baik oleh pihak konselor maupun konseli.
Ø
Akhir (Tahap Tindakan)
Pada tahap akhir ini terdapat beberapa hal yang perlu
dilakukan, yaitu :
· Konselor
bersama konseli membuat kesimpulan mengenai hasil proses konseling.
· Menyusun
rencana tindakan yang akan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah
terbangun dari proses konseling sebelumnya.
·
Mengevaluasi jalannya proses dan hasil konseling (penilaian segera). Membuat
perjanjian untuk pertemuan berikutnya
Pada tahap akhir ditandai beberapa hal, yaitu ; (1)
menurunnya kecemasan klien; (2) perubahan perilaku konseli ke arah yang lebih
positif, sehat dan dinamis; (3) pemahaman baru dari klien tentang masalah yang
dihadapinya; dan (4) adanya rencana hidup masa yang akan datang dengan program
yang jelas
No comments:
Post a Comment