Ø Pengertian
Istilah
“mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara.
layanan mediasi merupakan layanan konseling
yang dilaksanakan konselor terhadap dua
pihak atau lebih yang sedang keadaan yang tidak menemukan kecocokan.
Ø
Tujuan layanan mediasi
a.
Tujuan umum
Layanan mediasi bertujuan agar tercapai kondisi
hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien atau pihak-pihak yang
bertikai atau bermusuhan. Dengan perkataan lain agar tercapai hubungan positif
dan kondisif diantara siswa yang sedang bermusuhan.
b.
Tujuan khusus
Layanan
mediasi bertujuan agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang negative
(bertikai atau bermusuhan) menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat) dalam hubungan antara dua belah pihak yang
bermasalah. Terjadinya perubahan kondidi awal yang cenderung negatif kepada
kondisi yang lebih positif .
Misalnya bisa dilihat dari tabel dibawah ini ;
KONDISI
AWAL ANTARA KEDUA BELAH PIHAK
|
KONDISI
YANG DIKEHENDAKI
|
Ø Rasa
bermusuhan terhadap pihak lain
Ø Ada
perbedaan kesenjangan dinbanding pihak lain
Ø Sikap
menjauhi pihak lain
Ø Sikap
mau menang sendiri terhadap pihak lain
Ø Sikap
ingin membalas
Ø Sikap
kasar dan negative
Ø Sikap
mau benar sendiri
|
Ø Rasa
damai terhadap pihak lain
Ø Adanya
persamaan dengan pihak lain
Ø Sikap
mendekati pihak lain
Ø Sikap
mau memberi dan menerima terhadap pihak lain
Ø Sikap
memaafkan
Ø Sikap
lembut dan positif
Ø Sikap
mau memahami
|
Ø
Komponen Layanan Mediasi
1. Konselor, Adalah
seorang memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermasalah dan
berusaha membangun jembatan antara pihak yang bermasalah tersebut.
2. Klien,
dari dua pihak atau lebih yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat
meminta bantuan konselor untuk menangani permasalahan itu.
3. Masalah
klien, Adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu atau kelompok yang
sedang
bertikai
dan meminta konselor untuk mengatasinya.
Ø
Asas Layanan Mediasi
a. Kerahasiaan
Asas kerahasian harus dipegang teguh agar
permasalahan yang sedang di carikan pemecahannya itu tidak justru semakin
meluas, atau pemecahannya menjadi rumit. Dalam layanan mediasi asas kerahasiaan
seperti itu benar-benar ditekankan oleh konselor untuk dipahami dan diamalkan
oleh semua peserta layanan.
b. Keterbukaan
Layanan mediasi diikuti oleh dua orang yang
mengikuti layanan hendaknya membuka diri seluas-luasnya sesuai dengan
permasalahan yang dibahas.
c. Kesukarelaan
Semua
peserta harus bersukarela (self referral) untuk mengikuti layanan
mediasi. Tidak ada unsur keterpaksaan.
d. Kekinian
Materi pokok yang menjadi fokus bahasan dalam
layanan mediasi adalah hal-hal yang bersifat actual, yang menyangkut pikiran,
perasaan, persespsi, sikap, dan kemunkinan terjadi, dibahas dalam kaitannya
dengan kondisi sekarang.
e. Kemandirian
Dengan
layanan mediasi seluruh peserta layanan di harapkan dapat mengembangkan
kemandirian mereka dalam berfikir, merasa, berpendapat dan berpandangan serta
bersikap
Ø
Pendekatan dan teknik layanan mediasi
1. Pendekatan
a. Saya
“oke” kamu “oke”
Yang
menjadi perhatian konselor dalam layanan mediasi adalah hubungan antar orang
yang terjadi dintara pihak-pihak yang menjadi peserta layanan. Hendaknya
didasari oleh persespsi dan sikap “saya oke kamu juga oke (SOKO)” yang
merupakann kondisi bagi berkembangnya hubungan kondusif dan produktif (Eric
Berne,1972).
b.
Komunikasi secara dewasa
Dapat dibayangkan, dalam suasana hubungan yang
didasari oleh pihak-pihak yang bertikai diwarnai oleh pembicaraan yang kurang
menyenangkan dan tidak dapat diterima oleh pihak lain. Untuk itu mereka
menghendaki bantuan pihak ketiga, yaitu mediator, mencari jalan damai yang
tidak merugikan salah satu pihak.
c. Pendekatan
komprehensif
Masalah yang terjadi oleh pihak-pihak
yang bertikai harus dilihat secara Gestalt, pemahaman terhadap satu kesatuan
yang meneluruh; tidak dilihat dari sudut-sudut bagian-bagiannya secara
terpisah-pisah. Pencermatan masalah secara Gestalt akan mampu memahami
keterkaitan antar bagian-bagian yang ada didalamnya.
2. Teknik-teknik
Penerapan teknik-teknik tertentu dalam
konseling layanan mediasi, pada prinsipnya bertujuan antara lain untuk
mengaktifkan peserta layanan (siswa) dalam proses layanan. Khusus layanan
mediasi, semua peserta secara individual didorong untuk secara aktif
berpartisipasi.
Ada dua terknik yang yang diterapkan dalam
layanan mediasi
1.
Teknik umum
a)
Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk
Suasanan penerimaan harus dapat mencerminkan
suasana penghormatan, keakraban, kehangatan dan keterbukaan terhadap semua
calon peserta layanan, sehingga timbul suasana kondusif proses layanan mediasi.
b)
Penstrukturan
Melalui perstrukturan, konselor mengembangkan
pemahaman peserta layanan tentang apa, mengapa, untuk apa dan bagaimana layanan
mediasi itu. Dalam perstrukturan juga dikembangkan tentang pentingnya asas-asas konseling dalam
layanan mediasi terutama asas kerahasiaan,
keterbukaan, dan kesukarelaan. Selain itu juga harus
dikembangkan juga pemahaman terhadap klien bahwa konselor tidak memihak,
kacuali kepada kebenaran.
c)
Ajakan untuk berbicara
Apabila melalui perstrukturan belum mau berbicara,
konselor harus mengajak siswa agar mau membicarakanya. Ajakan berbicara dapat
diawali dengan upaya konselor mencari tau adanya perselisihan yang dialami para
siswa dan bagaimana konselor dapat bertemu dengan mereka.
2. Teknik
khusus
Beberapa teknik
khusus yang bisa diterapkan dalam mediasi adalah :
a) Informasi
dan contoh pribadi, teknik ini diterapakan apabila siswa
benar-benar memerlukan. Informasi harus diberikan secara jelas dan objektif,
sedangkan contoh pribadi harus diberikan secara sederhana dan berlebihan.
b) Perumusan
tujuan, pemberian contoh dan latihan bertingkah laku. Teknik ini diarahkan
untuk terbentuknya tingkah laku baru, latihan bertingkah laku, khususnya cara berhubungan atau berkomunikasi dapat dilakukan melalui
teknik kursi kosong.
c) Nasihat,
teknik ini diterapkan apabila benar- benar diperlukan. Usahakan tidak
memberikan nasihat. Apabila
teknik-teknik yang lain sudah diterapkan secara baik, nasihat tidak diperlukan
lagi.
d) Peneguhan
hasrat dan kontrak, teknik ini merupakan tahap pengunci atas
berbagai upaya pengubahan tingkah laku yang telah dilaksanakan. Teguhnya hasrat
merupakan komitmen diri bahwa apa yang telah dilatihkan dan semua hasil layanan
mediasi benar-benar dilaksanakan. Komitmen tersebut dapat disusun dalam bentuk
kontrak yang realisasinya akan ditindaklanjuti oleh klien dan konselor.
Ø
Pelaksanaan
Layanan Mediasi
Seperti layanan-layanan yang lain, pelaksanaan
layanan mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan sebagai berikut
1.
Perencanaan
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini
adalah:
a. Mengidentifikasi
pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
b. Mengatur
dengan calon peserta layanan
c. Menetapkan
fasilitas layanan
d. Menyiapkan
kelengkapan administrasi
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan yang meliputi kegiatan
a. Menerima
pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
b. Menyelenggaraan
perstrukturan layanan mediasi
c. Membahas
masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
d. Menyelenggarakan
pengubahan tingkah laku peserta layanan
e.
Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak
lain
f. Melakukan
penilain segera (laiseg)
3. Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah
melakukan evaluasi terhadaphasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil
layanan ialah diperoleh nya pemahaman baru (understanding) klien,
berkembangnya perasaan positif
(comfort), dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien (action)
setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi dalam layanan mediasi dapat
dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
a. Evaluasi
atau penilaian segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru
klien),
comfort
(perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien
setelahproses layanan berlangsung)
b. Evaluasi
atau penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan
antara dua
belah pihak yang berselisih. Indikatornya
adalah apakah masalah yang ada diantara mereka
sudah benar-benar mereda, sudah hilang
sama sekali, atau apakah sudah berkembang secara
harmonis, saling mendukung dan bersifat
positif dan produktif
c. Evaluasi
atau penilain jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan
pemantapan penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu
yang lama (prayitno, 2004)
Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan
secara lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk
penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden
untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat merupakan wakil daridari pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.
4. Analisis
Hasil Evaluasi
Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini
kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan
ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah
mengikuti layanan mediasi.
5. Tindak
Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah
menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan
untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian
diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.
No comments:
Post a Comment