Thursday, 11 February 2016

Bimbingan Konseling: Layanan Mediasi

Ø  Pengertian
Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium”  yang berarti perantara.
 layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua  pihak atau lebih yang sedang keadaan yang tidak menemukan kecocokan.

Ø  Tujuan layanan mediasi 
a.       Tujuan umum
Layanan mediasi bertujuan agar tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien atau pihak-pihak yang bertikai atau bermusuhan. Dengan perkataan lain agar tercapai hubungan positif dan kondisif diantara siswa yang sedang bermusuhan.
b.      Tujuan khusus
           Layanan mediasi bertujuan agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan) menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat)   dalam hubungan antara dua belah pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondidi awal yang cenderung negatif kepada kondisi yang lebih positif .
Misalnya bisa dilihat dari tabel dibawah ini ;

KONDISI AWAL ANTARA KEDUA BELAH PIHAK
KONDISI YANG DIKEHENDAKI

Ø  Rasa bermusuhan terhadap pihak lain
Ø  Ada perbedaan kesenjangan dinbanding pihak lain
Ø  Sikap menjauhi pihak lain
Ø  Sikap mau menang sendiri terhadap pihak lain
Ø  Sikap ingin membalas
Ø  Sikap kasar dan negative
Ø  Sikap mau benar sendiri

Ø  Rasa damai terhadap pihak lain
Ø  Adanya persamaan dengan pihak lain

Ø  Sikap mendekati pihak lain
Ø  Sikap mau memberi dan menerima terhadap pihak lain
Ø  Sikap memaafkan
Ø  Sikap lembut dan positif
Ø  Sikap mau memahami

                 


Ø  Komponen Layanan Mediasi
1. Konselor, Adalah seorang memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermasalah dan berusaha membangun jembatan antara pihak yang bermasalah tersebut.
2.  Klien, dari dua pihak atau lebih yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan konselor untuk menangani permasalahan itu.
3.  Masalah klien, Adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu atau kelompok yang sedang
     bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya.

Ø  Asas Layanan Mediasi
a.  Kerahasiaan
Asas kerahasian harus dipegang teguh agar permasalahan yang sedang di carikan pemecahannya itu tidak justru semakin meluas, atau pemecahannya menjadi rumit. Dalam layanan mediasi asas kerahasiaan seperti itu benar-benar ditekankan oleh konselor untuk dipahami dan diamalkan oleh semua peserta layanan.
b.  Keterbukaan
Layanan mediasi diikuti oleh dua orang yang mengikuti layanan hendaknya membuka diri seluas-luasnya sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
c.  Kesukarelaan
     Semua peserta harus bersukarela (self referral) untuk mengikuti layanan mediasi. Tidak ada unsur keterpaksaan.
d.  Kekinian
Materi pokok yang menjadi fokus bahasan dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang bersifat actual, yang menyangkut pikiran, perasaan, persespsi, sikap, dan kemunkinan terjadi, dibahas dalam kaitannya dengan kondisi sekarang.
e.  Kemandirian
            Dengan layanan mediasi seluruh peserta layanan di harapkan dapat mengembangkan kemandirian mereka dalam berfikir, merasa, berpendapat dan berpandangan serta bersikap

Ø  Pendekatan dan teknik layanan mediasi
1.  Pendekatan
a.  Saya “oke” kamu “oke”
   Yang menjadi perhatian konselor dalam layanan mediasi adalah hubungan antar orang yang terjadi dintara pihak-pihak yang menjadi peserta layanan. Hendaknya didasari oleh persespsi dan sikap “saya oke kamu juga oke (SOKO)” yang merupakann kondisi bagi berkembangnya hubungan kondusif dan produktif (Eric Berne,1972).
b.  Komunikasi secara dewasa
Dapat dibayangkan, dalam suasana hubungan yang didasari oleh pihak-pihak yang bertikai diwarnai oleh pembicaraan yang kurang menyenangkan dan tidak dapat diterima oleh pihak lain. Untuk itu mereka menghendaki bantuan pihak ketiga, yaitu mediator, mencari jalan damai yang tidak merugikan salah satu pihak.
c.  Pendekatan komprehensif
         Masalah yang terjadi oleh pihak-pihak yang bertikai harus dilihat secara Gestalt, pemahaman terhadap satu kesatuan yang meneluruh; tidak dilihat dari sudut-sudut bagian-bagiannya secara terpisah-pisah. Pencermatan masalah secara Gestalt akan mampu memahami keterkaitan antar bagian-bagian yang ada didalamnya.

2.     Teknik-teknik
Penerapan teknik-teknik tertentu dalam konseling layanan mediasi, pada prinsipnya bertujuan antara lain untuk mengaktifkan peserta layanan (siswa) dalam proses layanan. Khusus layanan mediasi, semua peserta secara individual didorong untuk secara aktif berpartisipasi.
Ada dua terknik yang yang diterapkan dalam layanan mediasi
1.        Teknik umum
a)      Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk
Suasanan penerimaan harus dapat mencerminkan suasana penghormatan, keakraban, kehangatan dan keterbukaan terhadap semua calon peserta layanan, sehingga timbul suasana kondusif proses layanan mediasi.
b)     Penstrukturan
Melalui perstrukturan, konselor mengembangkan pemahaman peserta layanan tentang apa, mengapa, untuk apa dan bagaimana layanan mediasi itu. Dalam perstrukturan juga dikembangkan  tentang pentingnya asas-asas konseling dalam layanan mediasi terutama asas kerahasiaan, keterbukaan, dan kesukarelaan. Selain itu juga harus dikembangkan juga pemahaman terhadap klien bahwa konselor tidak memihak, kacuali kepada kebenaran.
c)      Ajakan untuk berbicara
Apabila melalui perstrukturan belum mau berbicara, konselor harus mengajak siswa agar mau membicarakanya. Ajakan berbicara dapat diawali dengan upaya konselor mencari tau adanya perselisihan yang dialami para siswa dan bagaimana konselor dapat bertemu dengan mereka.
                 

2.  Teknik khusus
Beberapa teknik khusus yang bisa diterapkan dalam mediasi adalah :

a) Informasi dan contoh pribadi, teknik ini diterapakan apabila siswa benar-benar memerlukan. Informasi harus diberikan secara jelas dan objektif, sedangkan contoh pribadi harus diberikan secara sederhana dan berlebihan.
b)  Perumusan tujuan, pemberian contoh dan latihan bertingkah laku. Teknik ini diarahkan untuk terbentuknya tingkah laku baru, latihan bertingkah laku, khususnya  cara berhubungan  atau berkomunikasi dapat dilakukan melalui teknik kursi kosong.
c)  Nasihat, teknik ini diterapkan apabila benar- benar diperlukan. Usahakan tidak memberikan nasihat.   Apabila teknik-teknik yang lain sudah diterapkan secara baik, nasihat tidak diperlukan lagi.
d)  Peneguhan hasrat dan kontrak, teknik ini merupakan tahap pengunci atas berbagai upaya pengubahan tingkah laku yang telah dilaksanakan. Teguhnya hasrat merupakan komitmen diri bahwa apa yang telah dilatihkan dan semua hasil layanan mediasi benar-benar dilaksanakan. Komitmen tersebut dapat disusun dalam bentuk kontrak yang realisasinya akan ditindaklanjuti oleh klien dan konselor.

Ø  Pelaksanaan Layanan Mediasi
Seperti layanan-layanan yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan sebagai berikut
1.      Perencanaan
         Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a.  Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
b.  Mengatur dengan calon peserta layanan
c.  Menetapkan fasilitas layanan
d.  Menyiapkan kelengkapan administrasi
2.   Pelaksanaan
         Pelaksanaan yang meliputi kegiatan
a.  Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
b.  Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
c.   Membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
d.   Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku peserta layanan
e.    Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak lain
f.    Melakukan penilain segera (laiseg)
3.   Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadaphasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil layanan ialah diperoleh nya pemahaman baru (understanding) klien, berkembangnya perasaan positif  (comfort), dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien (action) setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi dalam layanan mediasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
a. Evaluasi atau penilaian segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien),
    comfort (perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien
    setelahproses layanan berlangsung)
b.  Evaluasi atau penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua
     belah pihak yang berselisih. Indikatornya adalah apakah masalah yang ada diantara mereka
     sudah benar-benar mereda, sudah hilang sama sekali, atau apakah sudah berkembang secara
     harmonis, saling mendukung dan bersifat positif dan produktif
c.  Evaluasi atau penilain jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama (prayitno, 2004)
Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat merupakan wakil daridari  pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.
4.  Analisis Hasil Evaluasi
Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.
5.  Tindak Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan  untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.







No comments:

Post a Comment